Peluang Bisnis Internet yang Terbukti Berhasil

Maksud Anak Tergadai Dalam Hadist Aqiqah?

in Uncategorized

Pertanyaan: Ada yang mengatakan bahwa Imam Ahmad memaknai hadist “setiap anak tergadai dengan aqiqah”, tidak dapat memberikan syafaat. Apakah benar nukilan ini dari Beliau?. Kalau Benar, apakah pengertiannya itu atau itu hanya ijtihad dari Imam Ahmad semata?

Jawaban: Hadist yang dimaksud adalah sabda rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari tujuh, dicukur, dan diberi nama” (HR. Abu Dawud, no. 2838, at-Tirmidzi, no/1522; Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub Rahimahullah. Hadist ini disahihkan oleh al-Hakim, dan disetujui oleh adz-Dzahabi, syaikh al-Abani, dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlmn: 97)

Pertanyaan – pertanyaan saudara akan kami jawab sebagai berikut:

  1. Memang benar ada nukilan tersebut. Al-Khatabi RadhiyahAllahu ‘Anhu berkata, “(Imam) Ahmad berkata, ‘Ini mengenai syafa’at Beliau menghendaki bahwa jika si anak tidak di aqiqahi, lalu anak itu meninggal waktu kecil, dia tidak bisa memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya”. (Ma’alimus Sunan 4/246 – 265 Syarhus Sunnah 11/268)
  2. Sepengetahuan kami tidak ada hadist yang menafsirkan dengan ‘tidak mendapatkan syafa’at, oleh karena itu para Ulama berbeda pendapat tentang maknanya.
  3. Tampaknya, itu bukan ijtihad Imam Ahmad RadhiyahAllahu ‘Anhu, akan tetapi beliau mengambil dari penjelasan Ulama sebelumnya. Karena makna ini juga merupakan penjelasan Imam ‘Atha al-khurasani, seirang Ulama besar dari generasi Tabi’in. Imam al-Baihaqi RadhiyahAllahu ‘Anhu meriwayatkan dari Yahya bin Hamzah yang mengatakan. “aku bertanya kepada Atha al-khurasani, apakah makna ‘tergadai dengan aqiqahnya’ beliau menjawab, ‘terhalangi syafa’at anaknya’. (Sunan A;-Qubro 9/299).
  4. Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa makna tersebut tidak tepat. Beliau berkata, “makna tertahan / tergadai dari sya’at untuk kedua orang tuanya. Hal itu dikatakanoleh ‘Atha dan diikuti oleh imam ahmad. Pendapat tersebut perlu dikoreksi, karena  syafa’at anak untuk bapak tidak lebih utama dari sebaliknya. Sedangkan keadaannya sebagai bapak syafa’at untuk anak, demikian juga semua kerabat.
    Allah ‘Azza wa Jalla Berfirmat dalam surat Luqman ayat 33:
    Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutilah suatu hari yang [pada hari itu] seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat [pula] menolong bapaknya sedikitpun. Sesungguhnya janji Allah adalah benar, maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan jangan [pula] penipu [syaitan] memperdayakan kamu dalam [menta’ati] Allah. (QS. Luqman/31: 33) 

    Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman dalam surat al-baqarah ayat 48:
    Dan jagalah dirimu dari [azab] hari [kiamat, yang pada hari itu] seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan [begitu pula] tidak diterima syafa’at [6] dan tebusan daripadanya, dan tidaklah mereka akan ditolong. (QS. Al-Baqarah/2-48)

    Allah ‘Azza wa Jalla berfirman dalam surat al-bawarah ayat 254:
    Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah [di jalan Allah] sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual-beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafa’at [3]. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Baqarah/2-254)

    Maka pada hari kiamat, siapa saja tidak bisa memberi syafa’at kecuali setelah Allah Azza wa Jalla memberikan izin bagi orang yang dikehendaki dan diridhai oleh-Nya. Dan izin Allah Azza wa Jalla itu tergantung kepada amalan ornag yang dimintakan syafa’at, yaitu amalan tauhidnya dan keikhlasannya. Juga (tergantunng) kepada kedekatan dan kedudukan pemohon syafa’at di sisi Allah Azza wa jalla. Syafa’at tidak diperoleh dengan sebab kekerabatan, keadaan sebagai anak atau bapak.

    Pengghulu seluruh pemohon syafa’at dan orang yang paling terkemuka di hadapan Allah Azza wa Jalla (yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) pernah berkata kepada teman paman, bibi, dan putrinya:

    “Aku tidak dapat menolak (siksaan) dari Allah terhadap kamu sedikitpun”

    dalam riwayat lain:
    “Aku tidak menguasai kebaikan sedikitpun dari Allah untuk kamu”

    Beliau Sallallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga berkata dalam syafa’at yang paling besar ketika beliau bersujud di hadapan rabbnya dan memohonkan syafa’at: “Kemudian Allah menetapkan batas untukku, lalu aku memasukan mereka ke dalam surga.”

    Atas dasar itu. Syafa’at beliau hanya dalam batas orang-orang yang telah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla dan syafa’at beliau untuk selain mereka yang telah di tentukan.

    Maka bagaimana dikatakan bahwa anak memohonkan syafa’at untuk bapaknya, namun jika bapaknya tidak melakukan aqiqahnya, maka anak itu fdotahan dari memohonkan syafa’at untuk bapaknya.

    Demikian juga orang yang memohonkan syafa’at untuk orang lain tidak disebut tergadai, lafazh itu tidak menunjukan demikian. Sedangkan Allah Azza wa Jalla telah memberitakan bahwa seorang hamba itu tergadai dengan udahanya, sebagimana firman Allah Azza wa Jalla dalam surat Al-Muddatsir ayat 38 yang artinya:

    “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya,” (QS al-muddatsir/74:38)

    Allah Azza wa Jalla juga berfirman dalam surat al-An’am ayat 70:
    “Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama [1] mereka sebagai main-main dan senda-gurau [2], dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah [mereka] dengan Al Qur’an itu agar masing-masing diri tidak dijerumuskan ke dalam neraka, karena perbuatannya sendiri. Tidak akan ada baginya pelindung dan tidak [pula] pemberi syafa’at [3] selain daripada Allah. Dan jika ia menebus dengan segala macam tebusanpun, niscaya tidak akan diterima itu daripadanya. Mereka itulah orang-orang yang dijerumuskan ke dalam neraka, disebabkan perbuatan mereka sendiri. Bagi mereka [disediakan] minuman dari air yang sedang mendidih dan azab yang pedih disebabkan kekafiran mereka dahulu.”(QS. Al-Ananm / 6;70)

    Maka orang yan gtergadai adalah orang yang tertahan, kemungkinan disebabkan oleh perbuatannya sendiri atau orang lain. Adapun orang yang tidak memohonkan syafa’at untuk orang lain tidak disebut tergadai sama sekali. Bahkan orang yang tergadai adalah orang yang tertahan dari urusan yang akan dia raih, namun hal itu tidak harus terjadi dengan sebab darinya, bahkan hal itu terjadi terkadang disebabkan oleh perbuatan orang lain. Dan Allah Azza wa Jalla telah menjadikan aqiqah terhadap anak sebahai sebab pembebasan gadainya dari setan yang telah berusaha mengagunggkannya semenjak kelahirannya ke dunia dengan mencubit pinggangnya. Maka aqiqah menjadi tebusan dan pembebas si anak dan tahanan setan terhadapnya, dari pemenjaraan setan di dalam tawanannya, dari halangan setan terhadapnya untuk meraih kebaikan – kebaikan akhiratnta yan gmerupakan tempat kembalinya. Maka seolah – olah si anak ditahan  karena setan menyembelihnya (memenjaraknnya) dengan pisau (senjata) yang telah disiapkan untuk para penghuni dan wakilnya.

    Setan telah bersumpah kepada rabbnya bahwa ia akan menghancurkan keturunan adam kecuali seidikit diantara mereka. Maka setan selalu berada di tempat pengintaian terhadap anak yang dilahirkan itu semenjak keluar ke dunia. Sewaktu si anak lahir, musuhnya (setan) bersegera mendatanginya dan menggabungkannya kepadanya, berusaha menjadikannya dalam genggamannya dan penahannannya serta dijadikan rombongan pengikut dan tentaranya.

    Setan sangat bersemangay melakukan ini. Dan mayoritas anak-anak yang dilahirkan  termasuk dari bagian dan tentara setan. Sehingga si anak berada dalam gadai ini. Maka Allah Azza wa Jalla mensyariatkan bagi kedua orang tuanya Untuk melepaskan gadainya dengan sembelihan yang menjadi tebusannya. Jika orang tua belum menyembalih untuknya, si anak masih tergadai dengannya. Oleh karena itu nabi Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    “Seorang bayi tergadai dengan aqiqahnya, maka alirkan dara (sembelih aqiqah) untuknya dan singkirkan kotoran (cukurlah rambutnya) darinya [1]”

    Maka beliau Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam memrintahkan mengalirkan darah (menyembelih aqiqah) untuknya (si anak) yang membebaskannya dari gadai, jika gadai itu berkaitan dengan kedua orang tua, niscaya beliau bersabda, “Maka alirkan darahuntuk kami agar syafa’at anak anak kamu sampai kepada kamu”. Ketika kita diperintahkan dengan menghilangkan kotoran yang nampak darinya (si anak dengan mencokur rambutnya) dan dengan mengalirkan darah yang menghilangkan kotoran batin dengan tergadainya si anak, maka diketahui bahwa itu untuk membebaskan anak dari kotoran batin dan lahir. Allah Azza wa jalla lebih mengetahui maksud-Nya dan maksud Rasul-Nya. (Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, hlm: 48-49, Karya Ibnu Qoyyim, tahqiq: Basyir Muhammad ‘Uyun; Penerbit: Darul Bayaan dan Maktabah Al-Muayyad cet.4 Th. 1414 H/1994 M)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIV/1432H/2011M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]

Footnote:

[1]  hadist yang disebutkan Imam Ibnul Qayyim RadhiyahAllahu ‘Anhu ini kami dapati dengan lafazh:
“bersama seornag bayi ada aqiqah, maka alirkan darah (yaitu sembelihlah aqiqah) untuknya dan singkirkan kotoran (yaitu cukurlah rambutnya) darinya.” [HR. Bukhari secara mu’allaq dan diwashalkan oleh Thahawi; juga riwayat Abu Dawud, 2839; Tirmidzi, no. 1515]

Incoming search terms:

  • ayat aqiqah
  • MAKNA TERGADAI DALAM AQIQAH
  • ayat tentang aqiqah
  • maksud anak tergadai dengan aqiqahnya
  • arti tergadaikan dengan akikahnya
  • anak tergadai
  • apa maksud tergadai bagi anak yang belum di aqiqoh
  • hadis tentang akikah
  • aqiqah gadai
  • apa yang dimaksud anak masih tergadaikan

Previous post:

Next post: