Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
- Saat penyerahan BKP dan/atau JKP
- Saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
- Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN
- Untuk meringankan beban administrasi, PKP diperkenankan untuk membuat satu faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan BKP/JKP yang terjadi selama satu bulan kalender kepada pembeli atau penerima JKP yang sama yang disebut faktur Pajak gabungan.
- Faktur Pajak gabungan dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP meskipun didalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
1) Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
2) Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
3) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4) PPN yang dipungut;
5) PPn BM yang dipungut;
6) Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7) Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
LARANGAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK
Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.
Incoming search terms:
- contoh faktur
- contoh faktur pajak sederhana
- faktur pajak sederhana
- faktur pajak gabungan
- contoh faktur pajak
- contoh faktur pajak penjualan
- contoh faktur pajak gabungan
- contoh gambar pajak
- contoh fAKTUR PENJUALAN
- contoh faktur penjualan jasa

